Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Pembuktian Alat Bukti Elektronik pada Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2008

Gisella, Calvinna Bella (Unknown)
Mulyana, Yusep (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2024

Abstract

Hadirnya kepesatan teknologi menuai sisi positif dan sisi negatif, misal dengan adanya jejaring sosial. Sisi positifnya mempermudah kita untuk bisa komunikasi secara cepat dan mudah untuk bertukar kabar atau informasi, tanpa mengkhawatirkan jarak dan waktu. Sisi negatifnya banyak orang – orang yang salah gunakan jejaring sosial ini, misal seperti menipu secara online, bertukar konten pornografi, pemalsuan identitas, dan masih banyak kejahatan- kejahatan lainnya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis notatif maupun aturan mengenai gagasan yang berkaitan dengan penelitian. Penulis menggunakan analisis data hukum kualitatif untuk menulis UU ini. Analisis dan deskripsi dihasilkan melalui penelitian yuridis kualitatif. Penulis menggunakan analisis deskriptif untuk merangkum klausa-klausa yang berkaitan dengan masalah. Pada proses pembuktian sebuah kasus kejahatan siber dengan jenis bukti adalah perluasan alat bukti atau alat bukti elektronik dilakukan dengan bantuan ahli. Dalam hal ini yang menjadi ahli adalah digital forensik, yang dapat membuat, mengeluarkan, dan memberikan surat yang dikemukakan seorang ahli yang memuat dan/atau yang membuktikan bahwa pelaku telah melakukan tindak kejahatan siber.Sama hal dengan pembuktian perluasan alat bukti yang dijelaskan di atas.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...