Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji tentang kedudukan hukum dan keberlakuan antara perjanjian pokok dengan perjanjian tambahan, serta akibat hukum perjanjian jaminan yang tidak diperbaharui bersamaan dengan perjanjian pokoknya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan melakukan studi pustaka yang diperoleh dari berbagai teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam suatu perjanjian pokok sangat dimungkinkan untuk dilakukan suatu restrukturisasi, addendum, ataupun pembaharuan atas dasar berbagai macam alasan. Apabila terjadi restrukturisasi, addendum, ataupun pembaharuan dalam suatu perjanjian pokok maka haruslah diperhatikan esensinya terlebih dahulu. Dalam hal ini jika perjanjian tambahannya tidak di restrukturisasi, addendum, ataupun diperbaharui maka menyebabkan perjanjian tambahannya menjadi hapus. Sebaliknya apabila perjanjian ini di restrukturisasi, addendum ataupun diperbaharui dengan tanpa menyebabkan lahirnya perjanjian baru, baik dari sisi subjek, maupun objek, dan prasyarat yang baru, maka dalam hal ini perjanjian tambahan tetap berlaku dan tetap mengikuti perjanjian pokok yang telah di restrukturisasi, addendum ataupun diperbaharui tersebut.
Copyrights © 2024