Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kajian yuridis urgensi penatagunaan tanah dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penatagunaan tanah merupakan serangkaian kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan tata guna tanah. Tujuan dari penatagunaan tanah yaitu untuk mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan, mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan, mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah. Adapun asas-asas dari penatagunaan tanah yaitu: keterpaduan, berdayaguna dan berhasil guna, serasi, selaras dan seimbang, berkelanjutan, keterbukaan dan persamaan, keadilan serta perlindungan hukum. Model penatagunaan tanah di Indonesia ada tiga (3) yaitu: model tertutup (zoning), model terbuka dan model penggunaan yang mengabdi pada pembangunan. Kewajiban negara dalam perencanaan penatagunaan tanah dibuktikan dengan ikut andilnya negara dalam merumuskan dan menata pembentukan peraturan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Negara mengkaji dari tiga sisi, yaitu filosofi, yuridis konstitusional serta sosiologis/empiriknya.
Copyrights © 2024