Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Penyalahguna & Pecandu Narkotika

Fedi Arif Rakhman (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2024

Abstract

Restorative justice merupakan sebuah metode penyelesaian perkara di luar pengadilan. Penerapan keadilan restoratif sendiri dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan seperti maksimal hukuman dan kerugian yang ditimbulkan. Pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pecandu dan penyalahguna narkotika berpotensi untuk mendapatkan penyelesaian perkara melalui restorative justice sehingga tidak melalui proses persidangan di pengadilan untuk dapat direhabilitasi. Metode pada penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil pada penelitian ini adalah bahwa apabila dalam hasil assesmen memang diketahui bahwa pelaku pecandu dan penyalahguna narkotika tidak memiliki hubungan dengan peredaran dan transaksi narkotika, dapat berpeluang untuk dilakukan RJ. Di sisi lain, hambatan yang dialami dalam penerapan RJ bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurangnya fasilitas, biaya rehabilitasi yang terlampau mahal, kompetensi dari para aparat, dan faktor dari pecandu yang tidak ingin direhabilitasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...