Restorative justice merupakan sebuah metode penyelesaian perkara di luar pengadilan. Penerapan keadilan restoratif sendiri dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan seperti maksimal hukuman dan kerugian yang ditimbulkan. Pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pecandu dan penyalahguna narkotika berpotensi untuk mendapatkan penyelesaian perkara melalui restorative justice sehingga tidak melalui proses persidangan di pengadilan untuk dapat direhabilitasi. Metode pada penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil pada penelitian ini adalah bahwa apabila dalam hasil assesmen memang diketahui bahwa pelaku pecandu dan penyalahguna narkotika tidak memiliki hubungan dengan peredaran dan transaksi narkotika, dapat berpeluang untuk dilakukan RJ. Di sisi lain, hambatan yang dialami dalam penerapan RJ bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurangnya fasilitas, biaya rehabilitasi yang terlampau mahal, kompetensi dari para aparat, dan faktor dari pecandu yang tidak ingin direhabilitasi.
Copyrights © 2024