Penelitian ini meneliti perlindungan hukum bagi korban penyebaran konten pornografi yang dilakukan dengan motif balas dendam (revenge porn). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka. Revenge porn merupakan distribusi gambar seksual individu tanpa izin yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Fenomena ini menyebabkan kerugian signifikan bagi korban, terutama perempuan, karena tindakan ini dianggap memalukan dan merendahkan. Perlindungan hukum yang dapat diberikan mencakup restitusi, konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum. Penelitian ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan UUD 1945 yang mengharuskan negara untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga negaranya. Upaya pemulihan bagi korban revenge porn sangat penting untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis dan sosial dari tindakan tersebut, sehingga mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik.
Copyrights © 2024