Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Perlindungan Hukum Profesi Dokter pada Dugaan Kasus Malpraktik

Muhammad Bayumi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2024

Abstract

Kesehatan merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat. Kebutuhan terhadap kesehatan mengharuskan adanya interaksi antara pemberi pelayanan kesehatan yaitu dokter pada pasien. Dalam proses interkasi itu ada potensi-potensi terjadinya sengketa medis. Sengketa medis yang tidak tertangani dengan baik berdampak pada kepercayaan pasien pada dokter sekaligus berdampak pada ketercapaian derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi masyarakat. Sengketa medis adalah efek dari sebab-sebab tertentu, baik dari sisi dokter maupun dari sisi pasien. Saat ini Undang-Undang yang ada belum mampu menjawab jika kasus sengketa medis terjadi. Hal itu disebabkan banyaknya noise dan bias yang menyebabkan penyebab kelalaian menjadi tidak jelas atau sulit diputuskan. Noise itu berupa beban kerja berlebih, ketidakstabilan mental karena tuntutan ekonomi, dan rendahnya mutu dokter yang bekerja di fasilitas medis. Di samping itu, penyelesaian sengketa yang ada dibangun dari cara pandang produsen konsumen, bukan dari sisi kemanusiaan. Akibatnya, berbagai Undang-Undang tersebut masih belum bisa menjawab permasalahan sengketa medis yang terjadi. Perlu dilakukan perbaikan bukan hanya dari sisi undang-undang yang berkaitan dengan sengketa medisnya, tetapi juga perubahan pada aturan yang mampu menjawab masalah-masalah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa medis, baik itu karena kelalaian ataupun kesengajaan. Saat sebab-sebab bisa dikontrol, pemberian sanksi akan bisa dilakukan tanpa adanya noise yang membuat keputusan sengketa medis menjadi dilema.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...