Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Efektifitas Implementasi Persidangan Elektronik Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus

Nursabrina (Unknown)
Herdiansa (Unknown)
Made Pujawati (Unknown)
Siti Arrifa Azzahra (Unknown)
Angelita Maspaitella (Unknown)
Nur Wandhira Aqilah Burhan (Unknown)
Wulan Reski Winasari (Unknown)
Iqra Qurani Muthia (Unknown)
Andi Tenri Famauri Rifai (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2024

Abstract

Pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Makassar sebagai peradilan khusus yang menangani perkara korupsi harus mencakup kurang lebih 24 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi merupakan tantangan dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses peradilan. Upaya untuk mengatasi tantangan tersebut yakni dengan mengimplementasikan persidangan elektronik. Hal ini telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas implementasi persidangan elektronik dalam penanganan perkara Korupsi khususnya di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus serta merumuskan strategi ideal dalam implementasi model persidangan ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persidangan elektronik ini telah terimplementasi hanya saja dalam pelaksanaannya belum efektif. Sehingga, strategi ideal dalam penerapan model persidangan ini dapat dilakukan dengan membentuk forum komunikasi yang intens antara mahkamah agung dan kementerian hukum dan ham, merelokasi anggaran yang tidak terserap, dan pembentukan tim khusus yang mengawasi teknis jalannya persidangan elektronik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...