Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa merek yang berkaitan dengan pewarisan, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No. 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Mdn. Permasalahan dalam penelitian ini mencakup pengaturan peralihan hak atas merek dikarenakan pewarisan, pelaksanaan peralihan hak atas merek obat gosok/minyak urut “Nurhayatiâ€, dan analisis penyelesaian sengketa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga terkait merek tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis. Sumber data utama adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, serta putusan Pengadilan Niaga terkait. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan peralihan hak atas merek memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum yang memadai bagi ahli waris, asalkan prosedur administratif yang ditetapkan diikuti dengan benar. Studi kasus menunjukkan pentingnya pencatatan pengalihan hak untuk mendapatkan pelindungan hukum.
Copyrights © 2024