Pengaturan terkait pengembangan energi menjadi kajian yang penting dilakukan, disebabkan energi menjadi hal yang vital dikuasai dan dilindungi karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Penelitian bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan undang-undang tentang peruabahan iklim di Indonesia, kemudian sejauh mana legislasi terkait perubahan iklim dapat mencakup dan menciptakan harmonisasi kebijakan serta koordinasi antarpihak dalam upaya meningkatkan mitigasi dan adaptasi peningkatan perubahan iklim di Indonesia, serta bagaimana instrumen yang tepat yang diperlukan dalam produk legislasi perubahan iklim untuk menyediakan mekanisme kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Normative atau yang biasa dikenal dengan penelitian Doctrinal, dengan sasaran penelitian pada sekumpulan norma, pada tingkat aplikasi, atau kedalaman penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka kebijakan yang jelas dan terukur. Sejatinya, pengaturan terkait dengan perubahan iklim telah diatur dalam beberapa peraturan. Namun demikian, peraturan-peraturan tersebut masih bersifat sektoral. Lebih lanjut, peraturan-peraturan terkait dengan perubahan iklim yang telah ada di Indonesia, belum merujuk pada sebuah peraturan pokok-pokok tentang perubahan iklim yang memiliki daya jangka lebih luas dan panjang. Selain itu, peraturan-peraturan tersebut juga belum terintegrasi dengan setiap kebijakan pembangunan nasional. Oleh karena itu, Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim diyakini menjadi sebuah peraturan induk serta kerangka kebijakan yang jelas dan terukur berkaitan dengan pengelolaan perubahan iklim.
Copyrights © 2024