Artikel ini menganalisa tentang kebijakan yang mendukung hilirisasi pertambangan dalam hukum bisnis nasional. Hal ini penting untuk dikaji karena Indonesia sedang dalam masa gencar untuk mendukung hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki negara. Melalui hilirisasi, diharapkan komoditas yang diekspor nantinya tidak lagi berupa bahan baku, tetapi sudah dalam bentuk produk turunan atau barang jadi. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan. Bahwa untuk melaksanakan hilirisasi pertambangan ini maka diperlukan payung hukum untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, bahwa hal tersebut menjadi penting untuk dikaji. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya adalah kebijakan yang menjadi dasar hilirisasi pertambangan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang intinya mengatur agar tidak ada lagi ekspor bahan tambang mentah.
Copyrights © 2024