Regulasi tentang Cipta Kerja bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dengan membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Namun, dasar hukum pembentukan LPI belum jelas, menimbulkan perdebatan dalam pengelolaan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan menjawab rasio hukum pembentukan LPI dalam regulasi Cipta Kerja dan implikasinya bagi pengelolaan keuangan negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal. Rasio hukum pembentukan LPI adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi jangka panjang guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan rakyat. Namun, pengaturan LPI yang tidak mengakui kerugian sebagai kerugian negara dan tidak diaudit oleh BPK menjadi kendala implementasi. Implikasinya, kerugian LPI tidak dianggap kerugian negara meskipun keuangannya adalah keuangan negara, yang dapat menyebabkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kesejahteraan rakyat. Selain itu, BPK tidak dapat mengaudit LPI karena regulasi mengharuskan audit oleh akuntan publik, yang memungkinkan terjadinya praktik KKN dalam LPI.
Copyrights © 2024