Global Komunika : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Vol 7 No 1 (2024): Global Komunika Vol. 7 No. 1 2024

Civil Society dan Perlawanan Sosial Terhadap Kebijakan Negara: Studi Kasus Dikabulkannya Judicial Review Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) oleh Mahkamah Agung Yang Membatalkan Keputusan Pemerintah Menaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ghofur, Abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2024

Abstract

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada tanggal 24 Oktober 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Dalam penjelasannya Presiden mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan tersebut. Secara lebih rinci kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa iuran yang harus dibayarkan peserta kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000, peserta kelas II dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000, dan peserta kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

GlobalKomunika

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Global Komunika : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik adalah jurnal ilmiah yang memuat artikel ilmiah dari ilmu sosial, ilmu politik, ilmu komunikasi dan ilmu sosiologi. (e-ISSN 2655-5328 dan ISSN ...