Pemutakhiran organisasi pasti akan dihadapi oleh entitas apapun. Hal ini disebabkan seluruh aspek yang terdapat di internal maupun eksternal suatu entitas akan mendorong pemutakhiran tersebut. Terlebih lagi tantangan, peluang, ancaman dan kebutuhan yang berhubungan dengan eksistensi entitas tersebut akan berdampak signifikan pada laju pemutakhiran organisasi. Hal demikian juga kiranya yang terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sebagai instrumen pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki fungsi strategis yang berhubungan dengan perwujudan ketersedian sumber daya manusia yang berkualitas. Negara menjadikan pendidikan tinggi sebagai salah satu indikator strategis pembangunan yang dilakukan. Hal ini bisa ditelusuri dari betapa besarnya perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan tinggi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Hal demikian juga berdampak bagi pemutakhiran organisasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pemerintah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menentukan pemutakhiran organisasinya untuk berbentuk Satuan Kerja, Badan Layanan Umum (BLU), atau Badan Hukum (BH). Tentunya kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara maksimal.Pemutakhiran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) juga tentunya akan disertai dengan pemutakhiran pemanfaatan Akuntansi sebagai financial tools. Menjadi sifat dasar bahwa Akuntansi akan ikut mutakhir jika entitas pemanfaatannya dilakukan pemutakhiran organisasi. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu mempersiapkan sistem informasi, sumber daya manusia, operator, dan regulasinya. Kata Kunci: Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satuan Kerja, Badan Layanan Umum (BLU), Badan Hukum (BH), Akuntansi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024