Manajemen bisnis Islam dapat didefenisikan sebagai Aturan dan batasan yang akan dilakukan oleh para manajer dalam melakukan setiap kegiatan bisnisnya yang setiap bisnis yang dilakukan harus berpedoman kepada prinsip-prinsip manajemen yang berlandaskan al-quran dan Hadits. Dalam hukum Islam, transaksi hukum gadai dikenal dengan istilah al rahn. Rahn memiliki beberapa definisi, salah satunya berarti “tetap dan berkelanjutan” dalam bahasa Arab. Para ulama mengartikan konsep rahn dalam istilah syariah sebagai “menjadikan harta sebagai jaminan atas suatu hutang yang akan dilunasi dengan jaminan itu ketika tidak mampu melunasinya”. Tujuan pokok berdirinya pegadaian syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan saling tolong-menolong. Dengan adanya pegadaian syariah maka dapat memberantas rentenir, praktek gadai gelap yang sangat memberatkan dan membebani masyrakat kecil. Artikel ini akan membahas perihal Persaingan dengan pegadaian konvensional.Kata Kunci : Manajemen, Bisnis Syariah, Pegadaian
Copyrights © 2024