Pemanfaatan secara legal dari berbagai insentif dan fasilitas pajak yang disediakan oleh pemerintah merupakan hak yang dimiliki oleh wajib pajak. Wajib pajak memiliki hak untuk merencanakan transaksi bisnisnya sedemikian rupa sehingga beban pajaknya dapat dikelola secara optimal dalam kerangka hukum yang berlaku. Implementasi kebijakan ini berpotensi meningkatkan risiko terjadinya praktik penghindaran pajak. Dengan menggunakan data sekunder dari perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019-2023, penelitian ini secara empiris menganalisis hubungan antara struktur kepemilikan, mekanisme pengawasan internal (diwakili oleh keberadaan komite audit), dan kinerja keuangan perusahaan dengan kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak. Teknik pengambilan sampel diterapkan pada 13 perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu dan analisis data kuantitatif dilakukan dengan model regresi linier berganda, uji t, uji F dan koefisien determinasi. Temuan penelitian ini mengindikasikan adanya pengaruh yang signifikan antara kepemilikan institusional, keberadaan komite audit, dan tingkat profitabilitas terhadap praktik penghindaran pajak perusahaan.
Copyrights © 2025