Penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan jumlah biaya pajak terutang dengan cara legal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Penghindaran pajak yang dilakukan masih dalam ruang lingkup peraturan perpajakan yaitu memenuhi beban pajak minimum yang telah ditetapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui signifkansi pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Profitabilitas, dan Leverage terhadap Penghindaran Pajak. Penelitian ini menggunakan jenis data kuantitatif dan sumber data penelitian sekunder dengan menggunakan situs Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2022. Populasi penelitian ini adalah 65 perusahaan. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan diperoleh sebanyak 9 perusahaan pertambangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda, uji t, uji f, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepemilikan Institusional, Profitabilitas, dan Leverage berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Penghindaran pajak. Sedangkan, Komisaris Independen tidak berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Penghidaran Pajak.
Copyrights © 2025