Penerimaan sektor pertambangan yang masih rendah dibandingkan dengan sektor unggulan lainnya dan adanya indikasi laporan pajak perusahaan pertambangan yang belum transparan melatarbelakangi penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi pengaruh penjualan, pembelian dan pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa terhadap penghindaran pajak. Perusahaan memiliki kepentingan untuk melakukan penghematan pajak agar meningkatkan keuntungan setelah pajak (earning after tax) bagi pemilik perusahaan. Salah satu yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah dengan cara penghindaran pajak. Penghindaran pajak merupakan upaya penghindaran pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan, akan tetapi memiliki dampak yang merugikan terhadap penerimaan pajak suatu negara khususnya di Indonesia. Beberapa transaksi hubungan istimewa antar suatu grup perusahaan adalah penjualan, pembelian dan pinjaman. Penjualan Afiliasi (X1), Pembelian Afiliasi (X2), Pinjaman Afiliasi (X3) merupakan variabel independent, sedangkan Penghindaran Pajak (Y) adalah variabel dependen. Populasi penelitian ini adalah 63 perusahaan tambang yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2017 s.d. 2021 dengan metode pemilihan sampel dengan purposive sampling. Hasil pengujian hipotesis pertama (h1) menunjukkan bahwa penjualan kepada pihak yang memiliki hubugan istimewa berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak dengan nilai signifikasi 0,0001 ( p < 0,05). Hipotesis kedua (H2) menunjukkan bahwa pembelian kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,9188 ( p > 0,05). Hipotesis ketiga (H3) menunjukkan bahwa pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,0000 (p < 0,05). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penjualan, Pembelian dan Pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak.
Copyrights © 2024