Transaksi online atau jual beli online dapat dilakukan dengan metode pembayaran yang beragam, salah satunya dengan fitur cash on delivery (COD). Metode pembelian barang menggunakan fitur cash on delivery (COD) memberikan kemudahan bagi konsumen yang belum memiliki akses keuangan digital untuk melakukan transaksi secara online. Akan tetapi kemudahan tersebut dapat disalahgunakan. Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kurir ekspedisi terkait transaksi online yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Akibat hukum transaksi online yang dilakukan oleh anak di bawah umur ialah perjanjiannya dapat dikatakan tidak sah secara hukum dan dapat dibatalkan. Sementara perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kurir bilamana terdapat transaksi online yang dibatalkan karna faktor subjek hukum yang tidak cakap adalah tetap mendapatkan jaminan dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta jaminan untuk kurir tetap berhak mendapatkan gaji/upah atas pekerjaannya.
Copyrights © 2024