Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Studi Kasus Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/Pn. Jkt.Pst. Dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan serta Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Berdasarkan Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/Pn. Jkt.Pst. Menggunakan metode normative yang bersifat deskriptif analisis. Kesimpulannya Penyebab penggelapan seringkali terkait dengan teori kriminologi tentang motif kejahatan. Dalam putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menerapkan hukuman pidana berdasarkan unsur-unsur pidana yang terkait dengan penggelapan dana perusahaan. Oleh karena itu, Majlis hakim pada Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst menerapkan hukuman pidana terhadap terdakwa berdasarkan unsur-unsur pidana yang muncul dalam penggelapan dana perusahaan, sesuai dengan pasal 374 KUHAP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Copyrights © 2024