Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum selebriti anak dalam kedudukannya sebagai pekerja anak dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penulisan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan interpretasi sistematis. Hasil analisis menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan sudah cukup jelas dan rigid dalam rangka perlindungan hukum bagi pekerja anak. Permasalahan terletak pada tataran implementasinya bahwa terdapat banyak pelanggaran namun penegakan hukumnya tidak berjalan. Hal ini yang menjadikan perlindungan hukum bagi selebriti anak menjadi tidak optimal. Penghapusan stigma yang kurang tepat yang dipahami oleh banyak pihak bahwa “selebriti anak bukanlah pekerja anak” juga diperlukan. Secara hukum, selebriti anak juga berkedudukan sebagai pekerja anak. Konsekuensinya hak-haknya sebagai pekerja anak juga harus dijamin pemenuhannya. Kata Kunci: Selebriti Anak, Pekerja Anak, Perlindungan Hukum, Hukum Ketenagakerjaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024