Abstrak Saat ini, hukum di Indonesia terus mengalami dinamika, hal ini dapat terlihat jelas melalui banyaknya upaya transformasi dalam tatanan hukum nasional bangsa ini. Salah satunya melalui tindakan pengaturan living law yang diinternalisasikan dalam RKUHP. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan Living Law serta berbagai permasalahan lain terkait penegakan Living Law tersebut. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu solusi dalam mengisi kekosongan hukum yang terjadi, yaitu berupa penerapan circle sentencing di dalam RKUHAP sebagai bentuk restorative justice yang bertujuan memberikan kepastian hukum terutama bagi masyarakat hukum adat. Kata Kunci: Living Law, KUHAP, Restorative Justice
Copyrights © 2024