Praktik sewa-menyewa emas sudah menjadi kebiasaan masyarakat di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya dan sebagai jalan altenatif untuk mendapatkan pinjaman dalam keadaan mendesak, sistem penyewaan emas yang dipraktikkan oleh masyarakat adalah penyewa tidak memanfaatkan barang sewa sebagai perhiasan yang semestinya melainkan dijual untuk mendapatkan uang, begitupula dalam penetapan ujrah yang ditetapkan sepihak, banyaknya ujrah yang harus dibayarkan setiap tahunnya berbeda tergantung berapa yang ditetapkan oleh pemilik emas. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini bagaimana praktik sewa-menyewa emas pada masyarakat di Kecamatan Seunagan Timur, kedua bagaimana penetapan ujrah, ketiga bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap emas sebagai objek sewa-menyewa dan penetapan ujrah yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Seunagan Timur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian Kualitatif meliputi wawancara dan dokumentasi dari masyarakat serta menggunakan Pendekatan yuridis empiris untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat. Adapun hasil penelitian adalah praktik sewa-menyewa yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Seunagan Timur tidak sah Menurut Tinjauan Fiqh Muamalah karena tidak memenuhi syarat sah objek yaitu emas sebagai objek sewa-menyewa harus dimanfaatkan sesuai perutukan dan kegunaaannya yang diharuskan seperti perhiasan dikalangan wanita, bukan disewa untuk dijual. Begitupula dengan penetapan ujrah yang sudah ditetapkan sepihak oleh pemilik emas, Dalam Fiqh Muamalah menjelaskan ujrah yang sah adalah ujrah yang tidak memberatkan dan merugikan sebelah pihak, jika penetapan ujrah seperti praktik ini masuk ke ranah ribawi karena mencari keuntungan secara berlipat ganda dan melebihi dari pokoknya, jadi praktik emas sebagai objek sewa-menyewa di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya dilarang menurut Tinjauan Fiqh Muamalah.
Copyrights © 2022