ABSTRAKPada tanggal 24 September tahun 1980 ketentuan mengenai eigendom sudah dianggap tidak berlaku, namun dalam praktiknya kepemilikan hak eigendom masih banyak dimiliki oleh beberapa dari masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan pemahaman mengenai status tanah bekas eigendom yang belum dikonversi menjadi hak milik setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitiannya yaitu studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis yuridis kualitatif, karena data yang diperoleh melalui penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan disusun sistematis. Berdasarkan hasil penelitian pada Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang memiliki dalam kepemilikan hak eigendom yang belum di konversi menjadi hak milik sehingga berakibat pada status tanah bekas eigendom tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Kata Kunci: Tanah, Eigendom, Konversi. ABSTRACTOn September 24 1980, the provisions regarding eigendom were deemed no longer valid, but in practice many communities still own eigendom rights. The aim of this research is to gain an understanding of the status of former eigendom land that has not been converted into property rights after the enactment of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations in connection with related regulations. This research method uses a normative jurisprudential approach. Specifications: This research is descriptive analytical in nature. The research stage is literature and field study. The data analysis method in this research is a qualitative juridical analysis method, because the data obtained through field research and library research are arranged systematically. Based on the results of research at the Bandung City National Land Agency, in practice there are still many people who have ownership of eigendom rights which have not been converted into property rights, resulting in the status of the former eigendom land becoming land controlled by the state. Keywoard: Land, Eigendom, Conversion.
Copyrights © 2024