Pengaruh perkembangan sosial dalam komunikasi masyarakat yang kemudian diatur secara hukum dan etika untuk mengantisipasi perkembangannya menjadi sebuah kejahatan, dan juga untuk memberikan kepastian hukum pada para pelaku yang benar-benar bertujuan jahat dalam penggunaan internet. Hukum pidana (KUHP) telah mengatur perbuatan hukum ancaman kekerasan dan pencemaran nama baik dalam konteks dunia nyata (konkrit), namun ketika hal tersebut digunakan menggunakan teknologi informasi dengan media elektronik (internet) maka merupakan tindak pidana relatif baru berikut dengan sanksinya. Pemerintah berusaha merespon berbagai perdebatan di masyarakat yang tampaknya belum memiliki filter dalam memilah penggunaan teknologi internet ini, dengan nenurunkan ancaman sanksi pidananya. Dua buah norma terkait delik (delict) diatas cukup menarik untuk dilakukan pembahasan, hal yang awalnya biasa terjadi dimasyarakat (interaksi sosial) seperti istilah ngerumpi, curhat, kritik dan sebagainya, saat ini menghadapi sanksi pidana khusus terkait elektronik. Perbandingan sanksi pidana dari UU ITE 2008 dan UU ITE 2016 telah tampak mewujudkan upaya pemerintah agar tidak terjadi over kriminalisasi, sekaligus tetap berupaya mengedukasi masyarakat. Beberapa pihak yang ingin agar pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan ini dihapuskan menurut penulis adalah tidak linier dengan upaya untuk memajukan perdaban hukum dan masyarakat Indonesia
Copyrights © 2024