Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) juga mengembangkan BTPN dengan prinsip-prinsip Syariah. Manajemen perbankan Islam juga memiliki dana yang tidak dapat diakui sebagai pendapatan (TBDSP), di mana dana TBDSP digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat. Dalam penerimaan dan penyaluran dana TBDSP kepada Bank Syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data yang digunakan diperoleh dari laporan kinerja tahunan BTPN Syariah periode 2020-2023, situs web Majelis Ulama Indonesia (MUI), situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BTPN Syariah telah mengimplementasikan fatwa DSN MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 dalam mengelola dana TBDSP untuk periode 2020-2023 dengan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan sosial. Dalam penyaluran dana TBDSP, BTPN Syariah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dan membantu pemerintah dalam pemulihan dan pemberdayaan UMKM pasca Covid-19. Implementasi ini menunjukkan bahwa penggunaan dana TBDSP oleh BTPN Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti yang diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018.
Copyrights © 2024