Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh perencanaan pajak terhadap nilai perusahaan dengan transparansi perusahaan sebagai variabel moderasi. Perencanaan pajak pada penelitian ini diukur dengan Effective Tax Rate (ETR), transparansi perusahaan diukur dengan Indeks Pengungkapan Sukarela (IPS), sedangkan nilai perusahaan diukur dengan rasio Tobin’s Q. Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2018-2022. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 35 data dari 7 perusahaan farmasi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Moderated Regression Analysis (MRA) dengan menggunakan alat analisis SPSS 29.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Transparansi perusahaan berpengaruh signikan terhadap nilai perusahaan. Sedangkan transparansi perusahaan tidak mampu memperkuat pengaruh perencanaan pajak terhadap nilai perusahaan.
Copyrights © 2024