Tahun 2024 merupakan tahun pertama Badan Pangan memberikan pelimpahan sebagian urusan Pangan di daerah kepada Kepala Dinas urusan Pangan di 38 Provinsi. Hal ini dalam rangka mempercepat dalam penyelenggaraan Pangan di daerah dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di tingkat daerah. Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Penganggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi Badan Pangan Nasional kepada Dinas urusan Pangan di 38 Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Pangan Nasional melalui dana Dekonsentrasi. Secara hierarki organisasi, Kepala Dinas urusan Pangan tidak bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pangan Nasional, tetapi karena adanya pelimpahan Sebagian urusan Pangan maka satker Dekonsentrasi harus mendukung akuntabilitas kinerja Badan Pangan Nasional. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dana dekonsentrasi yang diberikan oleh Badan Pangan Nasional. Tulisan ini mengupas tentang implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) satker Dekonsentrasi lingkup Badan Pangan Nasional yang dapat digunakan sebagai bahan kebijakan instansi pemerintah, khususnya Badan Pangan Nasional. Selain itu menjadi bahan satker Dekonsentrasi dalam mengimplementasikan SAKIP.
Copyrights © 2024