Pengaturan hak atas tanah di Indonesia berdasarkan UUPA memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya alam seperti tanah, udara, dan ruang udara, berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaan Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola pertanahan Indonesia. Salah satu perubahannya adalah rekonstruksi hak pengelolaan tanah. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUPA, konsep pengelolaan pertanahan secara implisit dicantumkan dalam pasal-pasalnya. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa UUPA tidak mengatur secara spesifik hak pengelolaan tanah. Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, terindikasi bahwa pemegang hak pengelolaan tanah boleh menggunakan dan mengusahakan tanah tersebut, sepanjang memenuhi peraturan yang dijanjikan dalam ketentuan pemerintah dan karakteristik tanah tersebut. Kajian ini akan membahas lebih lanjut tentang harmonisasi pengelolaan hak atas tanah pasca UU Cipta Kerja, termasuk pembentukan lembaga baru yaitu Bank Tanah yang berperan penting dalam perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan tanah untuk kepentingan umum dan sosial. serta pembangunan nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024