Tanah sering kali menjadi objek persengketaan, perselisihan maupun konflik hingga sampai berakhir di pengadilan. Hal tersebut muncul dengan dasar bahwa tanah memiliki peranan yang amat penting bagi kehidupan masyarakat umum, sehingga masyarakat akan berusaha untuk mendapatkan tanah bahkan rela melakukan segala macam cara untuk memperoleh tanah tersebut meskipun harus mengambil alih tanah milik orang lain dengan mengalihkan hak milik atas tanah tersebut secara tidak sah dan melawan hukum. Permasalahan penelitian adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap sengketa atas tanah akibat perbuatan melawan hukum, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang menguasai tanah tanpa izin dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 1473 K/Pdt/2019. Utamanya objek sengketa yang merupakan hak penggugat,wajib dikembalikan oleh tergugat kepada penggugat serta pertimbangan hukum hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 1473 k/pdt/2019 sudah melalui pertimbangan hukum yang tepat bahwa putusan judex factie/pengadilan tinggi medan yang memperbaiki putusan judex facti/pengadilan negeri sidikalang dengan mengabulkan gugatan penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo,judex factie telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana ternyata objek sengketa merupakan boedel waris peninggalan almarhum kostan simbolon yang berhak diwarisi oleh para ahli warisnya.
Copyrights © 2024