Rechtsnormen
Vol. 3 No. 1 (2024): Edisi Agustus

Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) Setelah Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam: (Studi Putusan Nomor 567/Pdt.G/2018/PA.Clg)

Jafar, M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2024

Abstract

Salah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya sengketa perebutan hak asuh anak antara suami dan isteri. Ikatan yang terjalin antara suami dan isteri dapat terputus karena adanya perceraian, namun ikatan anak dengan ibu dan bapak kandungnya tidak akan terputus sampai kapan pun. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 567/Pdt.G/2018/PA.Clg. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Hak Asuh Anak (Hadhanah) diatur didalam Pasal 105 sampai 109 serta pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, dasar pertimbangan hakim memberikan hak asuh kepada ibu, dengan memeriksa saksi yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon. Apabila si ibu memiliki latar belakang yang dinyatakan tidak layak atau tidak mampu mengurus anak hendaknya hak asuh diberikan  kepada ayah demi masa depan si anak. 

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Rechtsnormen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum merupakan kajian dalam Bidang Ilmu Hukum yang mempelajari tentang sistem hukum yang diterapkan atau berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kegiatan bisnis. Jurnal Rechtsnormen terbit 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Agustus dan ...