Perceraian dapat menimbulkan sengketa hak asuh anak, salah satu contoh kasusnya ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 4/PDT/2021/PT PAL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pertimbangan hakim dalam Putusan a quo dengan hukum adat Bali dan peraturan perundang-undangan terkait serta mengetahui akibat hukum Putusan a quo terhadap hubungan kekeluargaan anak dan orang tuanya apabila ditinjau dari hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama, pertimbangan hakim dalam Putusan a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan ketentuan adat Bali, namun untuk memperkuat pertimbangannya Majelis Hakim dapat menambahkan ketentuan Desa Pakraman atau Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Kedua, Putusan a quo menimbulkan 3 (tiga) akibat hukum, yaitu 1) Terbanding berstatus mulih daha 2) Pembanding berkewajiban untuk menyelenggarakan upacara adat bagi anaknya 3) hak asuh anak diberikan kepada Terbanding, namun tindakannya yang membatasi akses Pembanding membuat hubungan kekeluargaan anak dan keluarga purusa menjadi renggang.
Copyrights © 2024