Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya ketentuan perjanjian perkawinan pada Pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, untuk mengatur akibat dari perkawinan seperti harta kekayaan, hubungan suami dan isteri serta hubungan anak dan orang tua. Praktik perjanjian perkawinan telah dikenal dalam Islam dengan istilah persyaratan dalam pernikahan, yaitu syarat-syarat yang diajukan untuk keberlangsungan akad dan memiliki manfaat. Karena itu perlu dikaji lebih lanjut bagaimana ketentuan pada pasal 29 bila dipandang menurut hukum Islam. Penelitian ini bersifat yuridis normative karena mengkaji sumber data hukum tertulis dan bahan pustaka dengan mengacu pada pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan syar’i yang berhubungan dengan hukum Islam. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), dan dianalisis dengan menjelaskan perjanjian perkawinan menggunakan metode induktif, kemudian setiap ayat dalam pasal 29 dipandang dengan kacamata hukum Islam. Adapun hasil penelitian ialah; Pada pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perjanjian dapat dibuat dalam bentuk tertulis sebelum, ketika akad dan setelah akad, harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang mana isinya tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan, mulai berlaku sejak perkawinan dan kapanpun dibutuhkan, dapat dibuat mengenai harta perkawinan dan perjanjian lain berdasarkan kesepakatan bersama perjanjian dapat dirubah bahkan dicabut.
Copyrights © 2022