Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hukum Berjabat Tangan Dalam Akad Nikah. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengum pulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumen tasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menge nai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Jabat tangan atau biasa disebut salaman adalah saling menyalami, memberi salam dengan saling berjabat tangan ketika bertemu atau sebelum berpisah, secara definisi, berjabat tangan adalah menggenggam atau meletakkan tangan orang lain di tangan kita. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama, tapi pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum. Tinjuan hukum Islam dalm hal ini penulis mengimplementasikan konsep ‘urf dalam permasalah berjabat tangan pada saat akad nikah yakni Ijab qabul dengan berjabat tangan diyakini merupakan perbuatan yang baik yang sudah menjadi tradisi, meskipun berjabat tangan tidak termasuk ke dalam rukun nikah atau syarat nikah akan tetapi bagi masyarakat dengan berjabat tangan dipercaya akan membuat akad nikah menjadi sempurna dan menambahkan keberanian yang melaksanakan nya, sebagai mana Allah SWT Berfirman dalam surah Al-qashas ayat 84.
Copyrights © 2022