Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan regulasi fintech dan perlindungan data nasabah di Indonesia, Filipina, dan Uni Eropa. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi dan tingkat kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi di ketiga wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan meliputi analisis kualitatif dan kuantitatif, termasuk survei dan uji statistik inferensial seperti ANOVA dan Chi-Square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Uni Eropa memiliki sistem regulasi perlindungan data yang paling efektif dengan tingkat kepatuhan mencapai 90%, berkat penerapan General Data Protection Regulation (GDPR) yang ketat. Filipina, meskipun lebih baik dari Indonesia, masih menghadapi tantangan dalam penegakan hukum dan kapasitas infrastruktur, dengan tingkat kepatuhan sebesar 75%. Sementara itu, Indonesia menunjukkan tingkat kepatuhan terendah (60%) akibat tantangan dalam implementasi regulasi dan kurangnya infrastruktur pengawasan yang memadai. Temuan ini menekankan perlunya perbaikan dalam regulasi dan pengawasan di Indonesia dan Filipina untuk meningkatkan perlindungan data nasabah, serta saran untuk Uni Eropa dalam mengurangi beban regulasi bagi perusahaan kecil dan menengah. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan dan memperbaiki regulasi fintech di ketiga wilayah.
Copyrights © 2023