Perusahaan penambangan batugamping PT Eternal Richway merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) semula luasnya 592 ha dan sekarang bertambah menjadi 149 ha dengan kapasitas produksinya mencapai 3.000.000 ton/tahun, berada di Desa Kaong dan Desa Pangelak yang memegang teguh hukum adat Dayak Deah, sehingga berpotensi adanya gesekan ekonomi, sosial maupun lingkungan dengan masyarakat. Terdapat kesenjangan antara pelaporan dengan kenyataan di lapangann yang terkesan ditutup tutupi, sehingga besar kemungkinan konflik akan muncul dipermukaan. Kesenjangan ini harus dibuka agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah antisipasi konflik. Evaluasi ketaatan pengelolaan dampak lingkungan dapat membawa perbaikan pada kinerja perusahaan, sehingga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tingkat ketaatan PT Eternal Richway terhadap aturan pengelolaan dampak lingkungan pertambangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan penerapan metode penelitian campuran (mix method). Metode campuran ini menerapkan strategi triangulasi konkuren untuk mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif secara bersamaan, serta mengintegrasikan data tersebut pada tahap interpretasi dan pembahasan. Analisis ketaatan menggunakan perhitungan ketaatan berdasarkan adopsi dan modifikasi PROPER kategori Biru dengan indikator utama: pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan B3 dan limbah B3, pengendalian kerusakan lahan, dan pengelolaan sampah. Penilaian realisasi RKL-RPL menggunakan metode checklist kemudian dihitung prosentasenya. Penentuan tingkat ketaatan akhir dilakukan dengan tingkat ketaatan yang telah diadopsi dan dimodifikasi oleh penulis. Hasil penelitian ini menunjukkan tingkat ketaatan akhir pelaksanaan RKL-RPL PT Eternal Richway adalah 65,45% dengan status tingkat ketaatan “Cukup Taat” artinya pelaksanaan RKL-RPL belum optimal, dan perlu adanya perbaikan dalam pelaksanaannya.
Copyrights © 2024