Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan PATEN yang telah dibuat oleh Pemerintah untuk pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya pada Kecamatan Babulu Pemerintahan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang semakin meningkat berdampak kepada tuntutan kemampuan birokrasi untuk menanggapi permasalahan pelayanan publik yang ada. Penelitian ini difokuskan pada Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terapdu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.Tujuan penelitian ini untuk menganalisis proses implementasi kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Untuk menganalisis faktor-faktor penghambat dalam implementasi kebijakan PATEN di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Untuk menganalisis upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mengatasi hambatan yang ada dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.Design penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sumber data dan informasi diperoleh dari seluruh stakeholder yang terkait dengan pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dari dokumen melalui media perantara/literatur yang terkait dengan kajian penelitian. Prosedur pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, analisis hasil penelitian dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian disimpulkan bahwa implementasi kebijakan PATEN di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara belum dilakukan secara maksimal karena ada beberapa pelayanan perizinan yang tidak bisa dilakukan oleh Kecamatan dan jumlah masyarakat yang menggunakan layanan PATEN setiap tahunnya mengalami penurunan serta masyarakat merasa kurang puas dengan pelayanan yang diperoleh karena pelayanan yang diberikan masih terkesan lambat dan berbelit-belit. Faktor penghambat implementasi kebijakan PATEN tersebut anatar lain komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Upaya-upaya yang akan dilakukan antara lain sosialisasi, pelatihan-pelatihan, penambahan anggaran, memperpendek birokrasi, serta pembinaan petugas PATEN dan pelimpahan wewenang. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023