Wisata religi dapat di pahami bahwa didalamnya membutuhkan pengelolaan yang baik dan benar, agar tidak terjadi kesenjangan sosial, baik dari sisi lokasi tempat yang di jadikan objek wisata maupun dari sisi masyarakat sosial. Kesenjangan sosial yang kemungkinan terjadi harus dapat diupayakan dalam mencegah terjadi pada lingkup tempat wisata, khususnya wisata religi. Wisata religi di Kelurahan Madyopuro, pada konspenya pemerintah harus menguatkan dari sisi aspek hukumnya agar dalam pengembangannya mengikutu peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dari latara belakang demikian, dapat di angkat beberapa permasalahan di antaranya cara pemerintah keluarahan madyopuro dalam menguatakan aspek hukum bagi masyarakat untuk pengembangan Kawasan Wisata Religi Makam Aulia Ki Ageng Gribig, beserta kendala bagi pemerintah keluarahan madyopuro dalam memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat untuk menguatkan aspek hukum dalam pengembangan kawasan wisata religi Makam Aulia Ki Ageng Gribig. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Sedangkan jenis pendekatan pendekatan kualitatif sebagai pendekatan yang diharapkan nantinya dapat memberikan hasil yang terbaik.
Copyrights © 2022