UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan elemen yang memperkuat struktur perekonomian Indonesia. Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat kendala untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, yaitu tidak dimilikinya sertifikat halal. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal. UMKM yang menjadi sasaran kegiatan adalah Warung Bang Rijal. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui observasi, diskusi dan pendampingan. Kegiatan pendampingan dilakukan untuk penyusunan dokumen, pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem informasi dan audit halal. Proses sertifikasi halal dilakukan melalui metode pendampingan untuk pendaftaran pada sistem ptsp.halal.go.id dengan mengunggah berbagai macam dokumen yang menjadi persyaratan. Proses sertifikasi halal ini menggunakan LPH LPPOM MUI. Hasil kegiatan adalah telah dilakukan audit sertifikasi halal oleh LPPOM MUI pada tanggal 25 Oktober 2023 untuk warung Bang Rijal Berdasarkan audit tersebut, UMKM dinyatakan tersertifikasi halal yang dinyatakan melalui terbitnya sertifikat halal.
Copyrights © 2023