This study aims to determine the effect of tax knowledge, tax rates, tax sanctions,Tax Amnesty And the Voluntary Disclosure Program for Tax Compliance in Ahass, Semarang Regency. This study used a quantitative method by processing primary data through questionnaires given to 100 ahass employees. The sampling technique ispurposive sampling, because the researcher took a random sample where the sample group was targeted to have certain attributes. The data obtained were processed with SPSS Version 20. The analysis used included validity and reliability tests, descriptive statistical tests, classical assumption tests, and hypothesis testing. The results of the research tests showed that simultaneously Tax Knowledge, Tax Rates, Tax Sanctions, Tax Amnesty and Knowledge Programs Taxes significantly influence Tax Compliance. Partially (1) Tax Knowledge has no significant effect on Tax Compliance. (2) Tax Rates have a significant effect on Tax Compliance. (3) Tax Sanctions have no significant effect on Tax Compliance. (4)Tax Amnesty no significant effect on tax compliance. (5) Voluntary Disclosure Program has a significant effect on Tax Compliance. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pengaruh Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Tax Amnesty Dan Program Pengungkapan Sukarela Terhadap Kepatuhan Pajak Di Ahass Kabupaten Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan mengolah data primer melalui kuesioner yang diberikan kepada karyawan ahass sebanyak 100 responden. Teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling, karena peneliti mengambil sampel secara acak dimana kelompok sampel ditargetkan memiliki atribut-atribut tertentu. Data yang diperoleh diolah dengan SPSS Versi 20. Analisis yang digunakan meliputi uji validitas dan reliabilitas, uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis Hasil uji penelitian menunjukkan bahwa secara simultan Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Tax Amnesty Dan Program Pengetahuan Pajak secara signifikan berpengaruh terhadap Kepatuhan Pajak. Secara parsial (1) Pengetahuan Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pajak. (2) Tarif Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pajak. (3) Sanksi Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pajak. (4) Tax Amnesty tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. (5) Program Pengungkapan Sukarela berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pajak.
Copyrights © 2023