Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Seberapa Jauh perlindungan Hak-hak yang dimiliki Perempuan menurut UU No.1 Tahun 1974 dewasa ini dan hambatan dalam melaksanakan hak-hak yang dimiliki perempuan dalam menajalani perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974, Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implemntasinya tidak terlaksananya hak-hak perempuan sesuai amanat dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan dalam UUD 1945 Hal tersebut bertentangan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip maqasyid as-syari ah (kemashlahatan, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia). Sehingga Perlidungan hukum tersebut perlu di di tegaskan untuk menjamin hak-hak perempuan saat ini.
Copyrights © 2024