Penelitian ini menganalisis pemakaian akad istishna dalam transaksi jual beli furniture di wilayah Indonesia. Kemudian metode yang dipergunakan pada pembuatan jurnal ini ialah metode penelitian kualitatif dan dalam pengumpulan data menggunakan data sekunder yaitu dengan pengumpulan data melalui website, jurnal, maupun buku dari penelitian-penelitian terdahulu yang relevan. Dalam pemakaian akad istishna’ di transaksi jual beli furniture, sudah mengikuti ketentuan atau rukun akad istishna’ dan dalam penerapan akad ini ada perbedaan pandangan madzhab hanafi dan madzhab syafi’i dalam sistem pembayaran. Akad istishna’ juga bisa berakhir atas dasar beberapa hal, salah satunya tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban formalitas oleh pihak yang terkait.
Copyrights © 2021