Hidup dimuka bumi ini selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi (berakad) untuk menjalankan kehidupan, tanpa disadari bahwa dalam kehidupan selalu melakukan akad al-Ariyah (pinjam-meminjam). Pinjammeminjam dilakukan, baik berupa barang, uang, ataupun lainnya. Terlebih pada saat ini banyak peristiwa, pertikaian, atau kerusuhan di masyarakat dikarenakan persoalan pinjam-meminjam. Tidak heran kalau hal ini muncul persoalan setiap masyarakat dan berakhir di pengadilan. Hal ini terjadi dikarenakan ketidak pahamannya akan hak dan kewajiban terhadap persoalan hal pinjammeminjam.Kajian tentang pinjaman (al-Ariyah), penulis berminat untuk membahas tentang : Konsekuensi Akad al-Ariyah dalam Fiqh Muamalah Maliyah Perspektif Ulama Madzahibul Arba'ah yang penulis kaji dari berbagai aspeknya, pengertian, hukum, konsekuensi, dan lainnya tentang pinjam meminjam (al-Ariyah) agar tidak ada kesalah-pahaman dan paham yang salah mengenai akad al-Ariyah (pinjam meminjam).Harta adalah komponen pokok dalam kehidupan manusia, di mana harta merupakan unsur ad-dharuri yang memang tidak dapat ditinggalkan begitu saja. Dengan harta manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan primer maupun sekunder dalam kehidupan sehari-hari. Dalam matarantai interaksi sosial dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka terjadilah hubungan horizontal antar manusia, yaitu yang berkaitan dengan Muamalah Maliyah, karena pada dasarnya manusia tidak ada yang sempurna, dan saling membutuhkan, karena menusia juga memiliki hasrat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, yang tidak ada habisnya, kecuali dengan rasa syukur dan ikhlas kepada Allah swt., secara kontekstual hal ini pula perlu mengenalkan adanya Allah swt. yang memberi nikmat dan rizki kepada manusia sehingga dapat merasakan kebahagiaan dalam dirinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023