Investasi adalah komitmen atas kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, untuk menyisihkan sebagian pendapatannya agar dapat digunakan untuk melakukan suatu usaha dengan harapan pada suatu waktu tertentu akan mendapatkan hasil (keuntungan).Maraknya penipuan investasi, dan ketidakjelasan hasil keuntungan yang didapat apakah diperoleh dari hasil keuntungan investasi yang halal atau tidaknya, mengharuskan masyarakat untuk lebih selektifdalam menginvestasikan hartanya. Artikel ini mendiskusikan konsep investasi dan investasi tabungan di Bank Syariah dengan prespektif hukum ekonomi syariah. Perbankan syariah melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, berdasarkan PrinsipSyariah. Prinsip muamalah sesungguhnya terimplementasi dalam hukum perbankan Indonesia, sebagaimana ditemukan dalam beberapa pasal dalam undang-undang perbankan, tetapi tidak berarti diimplementasikan. Artinya, ketika undang-undang disusun kuat dugaan tidak membawa pesan khusus untuk memasukkan prinsip-prinsip muamalah yang terimplementasi dalam undang-undang perbankan karena prinsip-prinsip muamalah bersifat unversal yang dijunjung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan.
Copyrights © 2023