Adil Indonesia Journal
Vol. 2 No. 2 (2020)

Implikasi Pasca Pencabutan Kewenangan Pemerintah Untuk Membatalkan Peraturan Daerah

Mulyani Tri (Unknown)
Binov Handitya (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2020

Abstract

Selama ini telah terjadi dualisme kewenangan pembatalan Peraturan Daerah, yaitu oleh Mahkamah Agung melalui judicial review, dan oleh Pemerintah melalui excecutive review. Namun melalui PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, kewenangan Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Daerah telah dicabut, dan kewenangan hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung. Sehingga Implikasi Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016menjadi topik kajian utama dalam artikel ini. Jenis penelitian yuridis normatif ini, menggunakanpendekatan kasus dan perundang-undangan,sertaanalisis data deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa implikasi pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, yaitu kualitas dan daya eksekusi putusan Mahkamah Agung atas judicial review menjadisangat rendah, menimbulkan potensi konflik kebijakan antara pusat dan daerah, serta antara pemohon dengan pemerintah daerah, dan pengawasan terhadap Peraturan Daerah menjadi terhambat, karena sifat Mahkamah Agung menunggu permohonan. Kata Kunci : Implikasi, Pencabutan, Kewenangan, Pembatalan, Peraturan Daerah

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

AIJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADIL INDONESIA JOURNAL MERUPAKAN LAYANAN PUBLIKASI ILMIAH DALAM LINGKUP HUKUM, MASRAKAT DAN SOSIAL YANG TERBIT SETIAP SATU TAHUN DUA KALI, DI BULAN JANUARI DAN ...