Kebijkan local lockdown yang dilakukan oleh pemerintah daerah diperoleh  dengan  alat-alat  logika  dan mengesampingkan  peraturan-peraturan  hukum  yang  telah  ditentukan  dan hanya  memperhatikan  nilai-nilai yang baik atau buruk kebijakan local lockdown tersebut, untuk itu banyak konsep yang di kesampingkan  mengenai konsep negara kesatuan yang mengatut asas desentralisasi, Kebijakan Local  Lockdown yang di lakukan Pemerintah Daerah di tinjau dalam perspektif Negara Kesatuan merupakan kebijakan yang kurang relevan hal ini di karenakan dalam negara kesatuan  tidak boleh terdapat negara dalam negara yang memiliki berdaulatnya sendiri,  walaupun dalam negara kesatuan wilayah wilayah negara di bagi dalam beberapa bagian serta beberapa bagian tersebut tidak dapat memiliki kewenangan  asli. Upaya local lockdown yang di lakukan dapat menciptakan kewenangan asli dalam suatu pemerintahan akan tetapi pemerintah pusat lah yang memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah yang terdiri dari daerah daerah.  Selanjutnya Kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak di limpahkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan local lockdown atau kekarantinaan wilayah dapat menimbulkan Tindakan keseweng wenangan hukum yakni muncul suatu  “kekuasaan yang tidak formalâ€.serta Urgensi Local  Lockdown atau karantinaan wilayah oleh Pemerintah Daerah adalah untuk menghentikan laju infeksi virus corona yang terjadi hingga saat ini yang di prediksikan oleh Badan Intelegen Nasional akan berakhir pada akhir bulan juni. Hal ini dianggap sangat penting dilakukan sebagai bagian dari pada menyelamatkan sebanyak banyaknya orang yang ada di daerah tersebut. Local lockdown atau karantinaan wilayah yang di lakukan mempertimbangakan kesenangan atau kemanfaatan dari Tindakan yang dilakukan dapat di ukur dengan akibat (konsekuensi) yang akan di dapatkan oleh daerah tersebut dan Tindakan tersebut di anggap dapat menyelamatkan sebanyak banyaknya orang.Kata Kunci : Kebijakan, Lockdown, Covid-19, Negara Kesatuan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020