Temanggung is the highest tobacco-producing city in Indonesia, with this level there are several processed tobacco products such as manufactured tobacco, srintil tobacco and soft tobacco. Lebutan tobacco is tobacco that is thinly sliced as the main ingredient for "Nlinting" soft tobacco as a product of small and medium enterprises which has good potential. From an economic and cultural point of view, therefore if you get legal protection through Geographical Indications it will be very beneficial for the people of Temanggung from a Legal and Economic point of view. The method in this research is Normative Juridical. literature. This secondary data source comes from several relevant legal materials such as Law Number 20 of 2016 Concerning Trademarks and Geographical Indications. Abstrak Temanggung adalah kota penghasil Tembakau tertinggi di Indonesi, dengan tingkat tersebut ada beberapa olahan produk Tembakau seperti tembakau pabrikan, tembakau srintil dan tembakau lembutan. Tembakau lebutan adalah tembakau yang di potong tipis tipis sebagai bahan utama untuk ” Nglinting “ tembakau lembutan sebagi produk Usaha kecil Menengah yang memiliki potensi yang bagus. Dari segi ekonomi dan budaya.oleh sebab itu jika mendapatkan perlindungan hukum lewat Indikasi Geografis akan sangat menguntungkan bagi masyarakat Temanggung dari segi Hukum dan Ekonomi, .Metode dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, Sumber data dalam penelitian dan penulisan ini adalah menggunakan data sekunder berupa penelusuran kepustakaan. Sumber data sekunder ini berasal beberapa bahan hukum yang relevan seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Copyrights © 2023