This research aims to examine character in the social life of the nation and state. The things studied in this research are about tolerant living side by side with a pluralistic life of different religions and habits that live together in worship and the social life of the community in obedience to legal norms in Banyumas district. The lives of forest village communities whose lives are limited in terms of educations, transportation, technology, healt, welfare, with the average livelihood of forest farmers being very varied and marginalized. This research uses empirical legal research or socio legal research. The approach used is an approach to society with the help of qualitative social sciences. The result of the research is the legal implementation of a person’s character in society towards national and state personality. The aim is to know and understand the characteristics of culture values that coexist in society peacefully by obeying legal norms in accordance with legal culture. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang karakter dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal-hal yang dikaji dalam penelitian ini adalah tentang hidup bertoleransi secara berdampingan dengan kehidupan yang pluralisme yang berbeda agama dan kebiasaan yang hidup secara bersama-sama dalam beribadah serta kehidupan sosial masyarakat dalam ketaatan terhadap norma hukum di kabupaten Banyumas. Kehidupan masyarakat desa hutan yang hidupnya serba keterbatasan baik pendidikan, transportasi, teknologi, kesehatan, kesejahteraan dengan mata pencaharian rata-rata petani hutan yang sangat bervariatif dan terpinggirkan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empirik atau socio legal research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan terhadap masyarakat dengan bantuan ilmu-ilmu sosial secara kualitatif. Hasil dari penelitian adalah implementasi secara hukum terhadap karakter seseorang dalam masyarakat menuju kepribadian berbangsa dan bernegara. Tujuannya adalah agar mengetahui dan memahami karakteristik nilai-nilai kebudayaan yang hidup berdampingan dalam masyarakat secara damai dengan mentaati norma hukum sesuai dengan budaya hukum
Copyrights © 2024