Pemberdayaan perempuan dalam bidang simpan pinjam memiliki potensi untuk untuk mengatasi kemiskinan yang dihadapi kaum perempuan dan keluarganya dalam rangka meÂningkatkan pengÂhasilan perempuan dengan melakukan pemÂberÂdayaan dalam bidang ekonomi. Seperti: bantuan modal usaha, bantuan simpan pinjam, membuat koperasi, dan lain sebagaiÂnya. KeÂgiatÂan simÂpan pinjam perempuan ini sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan yang harus dicapai pada Tahun 2015 dalam Millenium Development Goals (MDGâs) yaitu mendorong keÂsetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Potensi organiÂsasi perempuan dapat diberdayakan untuk mengeÂlola simÂpan pinajm dengan menarapkan sistem yang bebas bunga karena bunga (interest) dilarang al-Qurâan. Solusi yang diÂtawarÂkan adalah bunga yang selama ini telah menjadi sumber penÂdapatan organisasi perempuan dapat digantikan dengan meÂnerapkan: pertama; akad jual beli yaitu dengan akad muÂrabahah, salam dan istishnaâ, kedua: akad partnership yaitu berupa akad mudharabah, musyarakah dan muzaraâah dan ketiga akad ijarah atau sewa menyewa. Ketiga akad ini dengan tujuan komersil atau sebagai sumber pendapatan profit organiÂsasi akan tetapi akad dengan tujuan tolong menolong dapat meÂnerapÂkan qard al-hasan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013