Pengusahaan minyak dan gas (migas) di Indonesia menggunakan Production Sharing Contract (PSC) dengan skema Cost Recovery sejak tahun 1966 sampai akhir Desember 2016 diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 yang bertujuan agar sumber daya migas kepemilikannya tetap dikuasai oleh negara. Pada tanggal 16 januari 2017 Kementrian ESDM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 melakukan perubahan P S C d a r i Cost Recovery menjadi Gross Split untuk mengefisienkan anggaran belanja Kontraktor. Pada skema cost recovery bagi hasil minyak antara Pemerintah dan Kontraktor adalah 85%:15% sedangkan untuk gas adalah 70%:30%. Khusus untuk Pertamina sebagai Perusahaan Migas Nasional, diberikan bagi hasil minyak dan gas dengan perbandingan 60%:40%. Bagi hasil tersebut merupakan bagi hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor. Pada skema Gross Split bagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor adalah 57%:43% (base split) untuk produksi minyak. Untuk produksi gas adalah 52%:48% dengan Pemerintah tidak menanggung biaya-biaya yang diperlukan untuk produksi migas.
Copyrights © 2018