Bila dua perusahaan minyak beroperasi pada wilayah kerja yang saling berbatasan, maka terbukalah peluang untuk terjadinya suatu sengketa pengurasan karena kemungkinan mereka beroperasi dalam sari struktur/reservoar yang sama. "Unitisasi" yang ditegaskan oleh SK. Dirjen Migas No. 402/D-D/1967 merupakan upaya yang tepat guna mengatasi sengketa tersebut, dan mulai diterapkan sejak tahun 1967 saat menyelesaikan masalah pengurasan antara CALTEX dan calasiatic & Topco pada ladang minyak Manggala Selatan.
Copyrights © 1989